MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh- Selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

Jam masuk kerja selama Ramadan diperlambat 30 menit dan pulangnya dipercepat 30 menit dari waktu biasanya.

Pengurangan jam kerja itu disampaikan Pjs Bupati Barito Utara Sapto Nugroho melalui Surat Edaran Nomor 061.1/64/Org yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Setwan, Inspektur, Kepala Kantor, Kasatpol PP, Direktur RSUD, Camat, dan Lurah.

Surat edaran bupati tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor B 335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadan.

“Pada hari Senin sampai Kamis, masuk kerja selama bulan Ramadan pada pukul 07.30-15.00 WIB. Istirahat pukul 12.00-13.00. Untuk hari hari Jumat masuk kerja pukul 07.30-16.00, istirahat pukul 11.00-13.00,” kata Plt Bupati, Jumat (11/5/2018).

--page

Bagi unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja, pada Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 07.30-13.30, Jumat masuk pukul 07.30-10.30, sedangkan Sabtu masuk pukul 07.30-13.00.

“Pengaturan jam kerja ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi PNS yang beragama Islam supaya bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan sebaik-baiknya,” tutur Plt Bupati lagi.

Selain itu, katanya, selama Ramadan, kegiatan olahraga, apel pagi dan sore, dan apel gabungan, di setiap satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) ditiadakan.

“Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar memelihara ketertiban dan sopan santun serta menghormati pegawai yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” pinta Sapto Nugroho. (RAMADANI/B-3)