BORNEONEWS, Palangka Raya– DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah merampungkan pelantikan seorang anggota DPRD hasil penggantian antar waktu (PAW) melalui Rapat Paripurna Istimewa, Jumat (11/5/2018).
Paripurna itu khusus mengadendakan PAW politisi Partai Gerindra, Yansen Binti.
Selain Yansen Binti, sebenarnya masih ada dua lagi anggota DPRD Kalteng hasil PAW yang harus dilantik melalui mekanisme Rapat Paripurna Istimewa. Namun, nyatanya hingga kini kedua orang itu tidak kunjung dilantik.
“Masih ada dua lagi anggota DPRD hasil PAW. Namun belum bisa dilantik karena belum ada dasarnya. Kan belum turun SK Mendagrinya,” sebut Ketua DPRD Kalteng Reinhard Atu Narang.
Menurut Atu, ada batas waktu 60 hari sejak seorang anggota DPRD mundur atau di-recall partainya, untuk melangsungkan mekanisme PAW, dengan mengajukan kepada Mendagri agar dikeluarkan SK.
--page
Dua orang PAW yang belum dilantik yakni pengganti dari dua wakil rakyat yang mengundurkan diri dari anggota dewan. Mereka adalah Ade Supriyadi asal PAN, yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon Bupati Katingan dan Iswanti dari PDIP, yang mengundurkan diri karena maju menjadi calon wakil bupati Seruyan. (ROZIQIN/B-3)








