PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak enam orang penjudi domino diringkus aparat Polsek Rakumpit. Turut diamankan barang bukti berupa enam set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 1,13 juta. 

"Mereka kita amankan di sebuah rumah Jalan Tumbang Talaken Km 52 pada hari Rabu (9/5) sekitar pukul 04.30 WIB," kata Kapolsek Rakumpit Ipda Andri Iswanto, Jumat (11/5/2018). 

Enam penjudi domino yang ditangkap itu di antaranya Ju (40) warga Jalan Suka Mulya, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Mus (19) warga Jalan Tumbang Talaken Km (46) dan ILT (26) warga Tumbang Talaken Km 51. 

Kemudian Rud (31) warga Jalan Suka Mulya, AD (39) warga Jalan Tumbang Talaken Km 52 dan AS (21) warga Jalan Tumbang Talaken Km 52.

Dia menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi tentang adanya perjudian domino. Anggota kemudian bergerak berikut melakukan penggerebekan. 

--page

"Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Semuanya sudah kita tahan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-5)