PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ada batas waktu pengajuan pelantikan anggota DPRD hasil pergantian antar waktu (PAW). Apabila melampaui batas waktu tersebut, baik partai maupun kader yang akan mendapat jatah PAW, akan terancam masalah.

Ini setelah berlangsungnya pelantikan satu Anggota DPRD Kalteng hasil PAW, masih ada dua Anggota DPRD yang juga hasil PAW, menunggu pelantikan. Namun hingga saat ini belum kunjung digelar, karena Surat Keputusan (SK) Mendagri belum turun.

Ketua DPRD Kalteng Reinhard Atu Narang menyebut, batas waktu tersebut adalah 27 Mei 2018. Jika lepas dari tanggal tersebut, terancam tidak ada penggantian keduanya di DPRD Kalteng dan ini merugikan kepada partai dan calon Anggota DPRD selaku pemilik suara tertinggi berikutnya.

“Ada batas waktunya, kalau 27 Mei 2018 ini tidak turun SK Mendagri itu, maka hangus. Bukan yang mengundurkan diri yang masalah, tetapi jatah yang jadi PAW-nya yang hangus,” kata Atu, Jumat (11/5/2018).

“Masalahnya (tidak dilantik) itu kan karena belum ada SK Mendagri untuk keduanya. Kembali kepada partai dan yang bersangkutan, makanya harus diurus segera,” lanjut dia.

--page

Sebelumnya ia mengatakan, ada aturan mengenai batas waktu 60 hari sejak seorang Anggota DPRD mundur atau direcall partainya, untuk melangsungkan mekanisme PAW, dengan mengajukan kepada Mendagri untuk mendapatkan SK-nya.

Dua orang PAW yang masih belum tuntas, adalah pengganti dari dua wakil rakyat yang mengundurkan diri dari statusnya sebagai anggota dewan. Mereka adalah Ade Supriyadi asal PAN, yang mengundurkan diri karena maju di Pilkada Katingan sebagai calon Bupati.

Kedua adalah Iswanti asal PDI Perjuangan, yang mengundurkan diri karena maju di Pilkada Seruyan sebagai calon Wakil Bupati. (ROZIQIN/B-5)