MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Juru bicara Fraksi PAN di DPRD Barito Utara Hasrat, meminta pemerintah kabupaten mengevaluasi perusahaan pemegang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan benar-benar memiliki keahlian.

“Apakah dia benar-benar ahli di lapangan atau cuma buruh kasar? “ kata Hasrat saat menyampaikan pemandangan umum fraksi dalam Sidang Paripurna, Jumat (11/5/2018).

Menurut Hasrat, jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia setiap tahun semakin meningkat. Namun, tidak semua dari mereka berstatus tenaga ahli. Ada juga yang hanya buruh dan tukang masak.

Pada dasarnya, kata dia, hanya TKA dengan status tenaga kerja ahli yang boleh masuk ke Indonesia. Tapi dengan alasan ini dan itu pemerintah bisa memberikan sejumlah perlakuan khusus terhadap TKA.

--page

”Sebenarnya, apa kriteria ahli itu?,” kata Hasrat dengan nada bertanya.

Dulu, lanjut dia, salah satu kriteria tenaga ahli ialah minimal lulusan perguruan tinggi. Kini aturanya sudah diubah menjadi memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. “Bangaimana ketentuan sesuai itu?,” tanyanya lagi.

Untuk itu, Fraksi PAN berharap regulasi TKA harus diperjelas. Jangan hanya mengatur soal retribusi tetapi juga tenaga kerja dan bidang yang bisa menggunakan tenaga kerja asing. (RAMADANI/B-3)