BORNEONEWS, Palangka Raya - Seyogyanya kita bijak dalam menggunakan media sosial (Medos). Kalau tidak, yaini, seperti anak pelaku tindak asusila berusia 16 tahun terhadap korban yang juga anak yang masih berusia 15 tahun harus dapat ganjaran hukuman 1,6 tahun dalam bentuk pembinaan dan pelatihan.
Vonis ini dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hukuman tersebut dinilai meringankan terdakwa jika dibanding dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun pembinaan.
Penasihat Hukum (PH) Ipik Harianto kepada wartawan, kemarin menuturkan, hukuman 1 tahun dan 6 bulan tersebut terbagi menjadi dua bagian.
Hukuman 1 tahun pembinaan, harus dijalani warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ini, di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), sedangkan 6 bulan sisanya adalah pelatihan.
Tindak asusila dilakukan terdakwa berawal pada April 2017 saat itu korban mulai mengenal terdakwa melalui media sosial (medsos) Instagram. Dari perkenalan itu terdakwa lantas meminta identitas line korban dan antara keduanya mulai saling mengobrol.
--page
Lalu pada 7 Mei 2017, terdakwa dan korban menjalin hubungan pacaran, hingga pada sekitaran Desember 2017 terdakwa datang ke Palangka Raya.
Keesokan harinya, terdakwa dan korban janjian ketemu di Palma, serta melanjutkan aktivitas karaoke.
Baru duduk di tempat karaoke, terdakwa langsung mengajak korban berhubungan intim layaknya suami isteri. Sempat menolak, namun karena termakan bujuk rayu terdakwa akhirnya korban mau melakukan hubungan tersebut, dan hubungan itu dilakukan terdakwa terhadap korban sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda.
Selanjutnya pada 3 Januari 2018, terdakwa pulang ke Kaltara untuk melanjutkan sekolah, sehingga keduanya menjalin hubungan jarak jauh dan setiap hari pula terjadi keributan antara keduanya.
Dalam hubungan jarak jauh tersebut, korban dan terdakwa sempat berhubungan melalui video call, tetapi pada kesempatan itu terdakwa meminta korban untuk bertelanjang.
--page
Tidak itu saja, terdakwa juga sempat mengancam akan menyebar foto-foto bugil korban ke publik jika tidak mau menuruti permintaannya, serta pernah beberapa kali meminta korban untuk mengirimkan uang.
Akan tetapi pada sekitaran Maret 2018, korban bertengkar dengan terdakwa karena ternyata foto-foto bugil korban tersebar di sekolah pada 29 Maret 2018.
Singkat cerita pada 12 April 2018, adik korban mendatangi saudaranya dan bercerita jika ada masalah di sekolah, yaitu foto bugil korban telah tersebar di sekolah.
Mendapat kabar tersebut, saudara korban mencari tahu bagaimana hal tersebut terjadi.
Karena desakan keluarga, akhirnya korban mengaku jika dia telah disetubuhi terdakwa. Merasa keberatan, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. (IKA LELUNU/B-5)








