BORNOENEWS, Sampit- Demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat muslim yang sebentar lagi melaksanakan ibadah puasa, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Abdul Kadir, mendorong agar razia dan pengawasan peredaran minuman keras dilakukan berkelanjutan.
"Kita ingin umat muslim tidak terganggu. Karena ini sebagai bentuk memberikan rasa nyaman bagi umat muslim dalam beribadah selama sebulan penuh," kata Kadir, Sabtu (12/5/2018).
Terlebih, kata dia, tempat seperti mini dan super market jangan sampai menyediakan minuman keras. Larangan penjualan minuman keras seperti bir di mini dan super market sudah jelas.
Sebagaimana Peraturan Mendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, semua minimarket, kios, dan ruko dilarang menjual minuman beralkohol.
"Terlebih Kotim juga sudah punya Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Jangan jangan lagi minuman keras dijual di tempat seperti itu," tegasnya.
--page
Ia mengatakan, penjualan minuman beralkohol di larang guna menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk alkohol. Bahkan sudah sering kali minuman keras menelan korban jiwa.
Lebih miris lagi, pasar modern seperti minimarket yang menjual minuman beralkohol sudah masuk di permukiman masyarakat, dekat sekolah, dan rumah ibadah.
"Kondisi ini membuat resah masyarakat dan orang tua. Pasalnya, minuman beralkohol dengan mudah didapatkan dan digunakan oleh anak-anak di bawah umur. Ini yang tidak kita inginkan," pungkas Kadir. (NACO/B-3)








