BORNEONEWS, Palangka Raya - Puluhan botol minuman keras ilegal disita dari sejumlah warung remang-remang di Jalan Mahir Mahar lingkar luar Palangka Raya. Ini merupakan hasil giat aparat Satuan Sabhara Polres Palangka Raya menjelang bulan Ramadhan, Sabtu (12/5/2018) malam.
"Barang bukti, kita amankan ke Polres Palangka Raya untuk proses lanjut. Jadi yang kita sita tidak ada izinnya," kata Kasat Sabhara Iptu Robertus Sonny mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar.
Dia mengatakan, penyitaan miras tersebut setelah anggota mengecek izin penjualan di tiga lokasi. Yakni warung milik MA (34) sebanyak 10 botol bir dan tiga botol bir kosong.
Kemudian milik perempuan berinisial IL (31) dengan mengamankan 8 botol bir dan 15 botol bir kosong. Terakhir milik SU (45) sebanyak 18 botol bir.
"Kegiatan ini mengantisipasi penyakit masyarakat menjelang Ramadhan. Miras juga bisa memicu munculnya kejahatan. Oleh sebab itu, sesuai perintah pimpinan kita melakukan giat ini," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-11)








