BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masyarakat diajak untuk menunggu keputusan pemerintah terkait penetapan 1 Ramadan. Sebab, Indonesia memiliki ulama yang hebat di bidang Ilmu Falaq, selain peralatan canggih yang dimiliki pemerintah.
Hal itu mengemuka dalam materi ceramah yang disampaikan Ustadz Imam Zaenal Arifin, di Masjid Besar Sirajul Muhtadin, Pangkalan Bun, Minggu (13/5/2018).
Pada ceramahnya yang bertema Fiqih Ramadan tersebut, juga disampaikan syarat wajib seorang muslim untuk menjalankan ibadah puasa.
Diantaranya, sudah aqil balig atau dewasa, mampu, tidak sakit keras, dan bermukim atau tidak dalam bepergian.
“Untuk sakit bukan berarti sakit kepala atau sakit flu terus dibolehkan tidak berpuasa. Yang dimaksud sakit di sini, kalau dengan puasa sakitnya bisa bertambah parah,” kata pengasuh Pondok Pesantren Nurul Madinah Pangkalan Bun itu.
--page
Dia juga menyampaikan, ada delapan hal yang bisa membatalkan puasa, antara lain murtad, nifas, gila, mabuk, melakukan hubungan suami istri di siang hari, memasukkan sesuatu ke lubang yang berhubungan langsung ke perut, mengeluarkan air mani dengan unsur kesengajaan, dan muntah disengaja.
“Kalau kita berobat melalui alat suntik itu tidak batal,” katanya di hadapan ratusan jemaah yang hadir. (MASROHAN/B-11)








