BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, bakal memiliki peraturan daerah (perda) pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.

Kabag Kesra Setda barsel, Tri Wahyu Irianto mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sudah disampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu. “Nanti setalah dibahas dan disahkan maka kita memiliki Perda Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji,” kata Tri Wahyu Irianto, Minggu (13/5/2018).

Menurutnya, ruang lingkup raperda tersebut meliputi pembentukan PPIHD, TPHD, TKHD, pelayanan transportasi dari kabupaten menuju embarkasi dan sebaliknya.

Kemudian, lanjut dia, pelayanan pemeriksaan kesehatan, bimbingan manasik haji, konsumsi keberangkatan dan penjemputan. Serta, biaya konsumsi selama pemondokan di asrama haji dan penyediaan baju batik khas Barito Selatan bagi jamaah haji kabupaten setempat.

Ia berharap, dukungan dari semua pihak terkait Rancangan Peraturan Daerah tersebut sehingga pada saatnya nanti dapat selesai menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

--page

“Kita mengakui pembahasan Raperda ini mengalami keterlambatan, seharusnya sudah selesai pada 2015 lalu. Meski begitu, pembahasan ini akan rampung pada 2018 ini,” ucap dia.

Karena lanjut dia, tujuan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji Barito Selatan ke depannya. (URIUTU DJAPER/B-2)