BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur H Abdul Sahid menegaskan, jika nanti ada usaha tempat hiburan malam yang coba-coba melanggar ketentuan, Pemkab Kotim sebagai pemberi izin harus menindak tegas.
Sebab, masyarakat selama ini sudah terbiasa selama bulan Ramadan, THM dan sejenisnya harus dihentikan operasionalnya. Kehadiran pemerintah dalam rangka menjamin rasa kenyamanan dan keamanan masyarakat.
"Saya meminta kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan rumah makan untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebulan penuh. Salah satunya untuk THM tidak melakukan operasionalnya. Begitu juga dengan rumah makan hendaknya tidak terang-terangan membuka aktivitasnya," kata politisi PKS tersebut, Minggu (13/5/2018).
Dengan demikian, umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa juga merasa dihargai dan diberikan jaminan kenyamanan dalam rangka melaksanakan ibadah tersebut.
Maka dari itu, untuk pengawasan menurutnya, harus dilakukan oleh dinas teknisnya seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim bersama dengan pihak terkait lainnya.
--page
"Pengusaha THM maupun rumah makan harus sadar dan menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pengusaha diharapkan tak hanya mengejar keuntungan semata," pungkasnya. (NACO/B-2)








