BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) Elisae Lambung menilai perlu ada payung hukum yang melindungi kebijakan guru.
Kebijakan yang dimaksud adalah pemungutan iuran yang memang bertujuan untuk kepentingan sekolah dan siswa.
"Saya menganggap nantinya perlu ada payung hukum atau Pergub (Peraturan Gubernur) agar saat kepala sekolah ingin mengeluarkan kebijakan iuran tertentu tidak dianggap pungutan liar (pungli)," kata Elisae, Jumat (13/5/2018).
Elisae menilai, Peraturan Pemerintah dengan Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) terkadang bentrok saat menyikapi iuran sekolah. Untuk itu perlu ada tambahan Pergub agar nantinya tidak terjadi permasalahan saat meminta iuran.
"Permasalahan iuran ini sebenarnya menjadi dilema bagi guru sekolah, sementara sekolahan juga perlu tambahan anggaran, karena dana BOS juga sangat terbatas," lanjut Elisae.
--page
Elisae menjelaskan, dana BOS yang keluar biasanya hanya berkisar Rp5 juta dan proses pencairannya pun terkadang lama.
"Sedangkan anak-anak sekolah juga memerlukan ekstra kulikuler tambahan agar siswa itu sendiri mempunyai jam terbang tinggi saat belajar," tutupnya. (GAZALI/B-2)








