BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa Ramadan 1439 Hijriah/2018 Masehi.
Plt Bupati Bartim H Suriansyah mengatakan, pengurangan jam kerja sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB).
"Pengurangan jam kerja selama Ramadan sesuai Surat Edaran Men PAN RB yang kita terima," katanya, Senin (14/5/2018).
Pengurangan jam kerja yakni selama satu jam dari jam kerja pada hari-hari biasanya. Hal itu dimuat dalam SE Menteri PAN RB nomor : 336 tahun 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadan 1439 H.
"Walaupun dikurangi satu jam, saya harapkan ASN bisa bekerja dengan tetap maksimal," katanya.
Menurut Suriansyah, pihaknya juga telah membuat Surat Edaran Nomor : 800/117/ORG tentang pengaturan jam kerja selama bulan puasa tahun 2018, tanggal 9 Mei 2018.
--page
Jam kerja pada Senin-Kamis pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB. Sedangkan Jumat pukul 07.30 WIB-15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.
Bagi SOPD maupun unit kerja yang menerapkan 6 hari kerja seperti RSUD, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan lainnya, agar mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada bulan puasa Ramadan.
"Sedangkan kegiatan apel pagi dan sore serta olah raga, untuk sementara ditiadakan," pungkasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-5)








