SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Amblesnya Jalan Pramuka, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak lepas akibat angkutan yang bertonase di atas 8 ton dibiarkan melintas di jalur tersebut.

Masalah ini membuat dilematis, bahkan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur tidak bisa berbuat banyak. "Pembatasan jalan kabupaten itu sudah jelas. Tonasenya hanya 8 ton," kata Kepala Dishub Kotim, H Fadliannor, Senin (14/5/2018).

Selain itu tonase dibatasi dimensi armada hanya dengan panjang 9 meter, lebar 2,5 meter, serta tinggi armada 3,5 meter. "Tapi apa mau dikata ke mana lagi jalan yang mereka gunakan," kata Fadliannor.

Sementara itu terkait rambu larangan menurutnya sudah ada untuk membatasi angkutan yang bertonase di atas 8 ton tersebut.

Meski demikian lanjut dia Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotim langsung tanggap dengan permasalahan itu. Pasca kejadian Sabtu (12/5/2018) petang itu petugas sudah diturunkan melakukan perbaikan.

Bahkan box culver yang pecah sudah diganti oleh pekerja dari Dinas PUPR Kotim setelah jalur itu ambruk hingga mengakibatkan 7 korban harus jalani perawatan instensif di rumah sakit dr Murjani Sampit.

--page

Di Kotim sampai kini belum ada jalan khusus angkutan bertonase di atas 8 ton. Akibatnya angkutan besar itu menyasar jalan kota. Jalur lingkar kota yang disiapkan sampai kini belum juga selesai. (NACO/B-5)