PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng melimpahkan berkas perkara dan tersangka Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin (14/5/2018).

Pantauan borneonews.co.id, pada saat keluar dari ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalteng, Sekda Kota Palangka Raya itu terlihat dikawal polisi berikut memasuki mobil lalu menuju kantor kejaksaan.

Terlihat istrinya ikut mengantar menggunakan mobil hingga sampai di kantor Kajati. Selanjutnya Rojikinnor terlihat memasuki ruang Kasi Penuntutan, Muhammad Rasyid.

Diberitakan, Rojikinnor ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (Pungli). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di kantor Bendahara Setda Kota Palangka Raya, Rabu (20/12/2017).

Dalam OTT itu polisi sempat membawa Bendahara Sub Bagian Keuangan Setda Kota Palangka Raya, YA, dan honorer Disperkim berinisial PY. Namun keduanya kemudian dipulangkan dan hanya sebagai saksi. (BUDI YULIANTO/B-6)