BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Ahmad Dirman mengatakan, anggaran keseluruhan yang ditransfer pada tahun anggaran 2018 di 29 desa di kabupaten ini Rp74,578 miliar, terdiri atas Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak daerah serta retribusi.
"Jumlah yang ditransfer ke 29 desa se Kabupaten Sukamara tahun 2018 ini berjumlah Rp74,578,942,062," ucap Ahmad Dirman dalam acara penandatanganan pakta integritas pengelolaan dana desa, Senin (14/5/2018).
Sebumnya, Dirman berharap agar dalam penggunaan Dana Desa (DD), pemerintah desa dapat memprioritaskan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diwilayahnya masing-masing.
"Saya berharap agar dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," pinta Ahmad Dirman.
Menurut Dirman, pemerintah Kabupaten Sukamara sudah mengalokasikan dana desa untuk tahun ini, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanjara Daerah (APBD) kabupaten serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
--page
"Pada saatnya nanti DD ini akan disalurkan ke desa," ujar Dirman. (NORHASANAH/B-5)








