PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua orang yang bermaksud meminta sumbangan untuk pembangunan Masjid Al Iksan di Jalan Edy Suwargono, Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terpaksa harus menjalani pemeriksaan sejenak oleh penyidik di Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar, Senin (14/5/2018) sekitar pukul 11.55 WIB.

Uniknya, kedua orang tersebut ternyata datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk meminta sumbangan pembangunan masjid tersebut.

Namun setelah diperiksa dan pihak Satpol PP menghubungi Panitia Pembangunan Masjid akhirnya dua orang tersebut dipersilakan pergi oleh anggota Satpol PP.

Kabid Penegakan Perda Penyidik PNS Dinas Damkar dan Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi menjelaskan, Panitia Pembangunan Masjid membenarkan keduanya ditugaskan sebagai petugas pemungut sumbangan.

"Namun sesuai ketentuan yang ada, mereka hanya meminta sumbangan di wilayah Kelurahan Madurejo," jelas Luthfi.

--page

Menurut Luthfi, panitia pembangunan masjid juga mengakui ada orang yang tidak dikenal memanfaatkan proposal pembangunan masjid tersebut untuk menarik sumbangan di wilayah selain Kelurahan Madurejo.

"Berdasarkan penjelasan panitia pembangunan masjid tersebut, yang diberi tugas untuk memungut sumbangan hanya yang resmi tertulis pada proposal tersebut. Sedangkan wilayah tugas pemungut sumbangan tersebut hanya di Kelurahan Madurejo saja," jelas Luthfi.

Panitia pembangunan masjid Al Iksan juga mengharapkan pada Satpol PP serta masyarakat untuk bisa mengamankan oknum yang meminta sumbangan di luar wilayah Kelurahan Madurejo.

"Karena sesuai aturan yang dikeluarkan Bagian Kesra Pemkab Kobar, pemungutan sumbangan untuk tempat ibadah hanya boleh dilakukan di wilayah atau kelurahan di mana lokasi pembangunan tempat ibadah tersebut berada," jelas Luthfi.

Ia juga memberikan nomor kontak piket 24 jam Satpol PP yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan sesuatu, bila mengetahui ada pemungut sumbangan yang melakukan aksi di luar ketentuan.

--page

"Jadi bila ada orang atau pihak yang mendatangi ke rumah-rumah, meminta sumbangan dengan alasan pembangunan tempat ibadah, namun lokasinya berada di luar kota dan peminta sumbangan yang memaksa hingga membuat masyarakat menjadi resah, silakan menghubungi nomor 085349510071 untuk melaporkan pada anggota Satpol PP Kobar," jelas Luthfi. (WAHYU KRIDA/B-2)