MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Penandatanganan pakta integritas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Barito Utara tahun 2018 dilakukan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan fungsi kontrol terhadap penggunaan dana oleh pemerintah desa.

“Dalam hal ini kepala desa sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab anggaran desa agar lebih jeli dan berhati-hati serta waspada mengelola anggaran yang ada,” kata Asisten I Setda bidang pemerintahan umum, Hendro Nakalelo saat mewakili Pjs Bupati Barito Utara, Senin (14/5/2018).

Dalam  pengelolaan keuangan di desa, pemerintah desa harus mengedepankan kepentingan desa secara umum dan berazaskan keadilan untuk pemerataan pembangunan, terutama bagi dana desa.

“Karenakan dana tersebut berasal dari bantuan APBN sangatlah ketat penggunaannya yaitu untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masayarakat saja, tidak boleh digunakan untuk operasional pemerintah desa.Apalagi untuk membangun kantor desa ataupun BPD,” jelas Hendro.

Oleh karena itu, kata dia, disarankan kepada pemerintah desa sejak dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan penggunaan dana hendaknya selalu mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku. “Hal ini demi terselenggaranya pembangunan di desa yang tertib dan lancar,” imbuhnya.

--page

Ia merinci, ada tiga sumber dana yang diterima oleh desa yakni bantuan keuangan yang terdiri dari DD, ADD dan bantuan pemerintah, pemerintah provinsi/ kabupaten. Kedua, pendapatan asli desa seperti hasil usaha desa, BUMDes, hasil kerjasama desa, dan hasil aset desa yang dipisahkan.

“Ketiga yakni pendapatan lain-lain yang sah seperti CD CSR, bantuan pihak ketiga, hibah, dan bantuan lain yang tidak mengikat,” imbuhnya.(RAMADHANI/B-2)