MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh -  Kepala Desa mengemban tanggung jawab yang besar. Meski begitu, tetap harus menjalankan keterbukaan dalam melaksanakan penggunaan dana maupun pengelolaan keuangan.

Selain itu, Kades juga harus lebih meningkatkan komunikasi terhadap instansi –instansi berkompeten terhadap pengawasan dan pengelolaan anggaran seperti Dinas Sosial PMD, Inspektorat, BPKA, Bappeda Litbang, serta wajib berkomunikasi dengan kecamatan masing-masing. 

Asiten I Setda, Drs Hendro Nakalelo, Senin (14/5/2018) mengatakan, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh desa atas penggunaan dana tersebut yakni menyampaikan LPj APBDesa tahun anggaran berjalan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.

Selanjutnya, menyampaikan laporan realisasi penggunaan DD dan ADD pada tiap tahapan dan semester. Selain itu, tambah Hendro, menyampaikan LPj penggunaan dana serta pembayaran pajak setelah kegiatan selesai dalam tahun anggaran dimaksud.

“Dan diminta dengan tegas agar tidak terlambat dalam penyampaian LPj penggunaan dana,” imbuhnya di aula Bappeda Litbang Muara Teweh saat penandatangan pakta integritas pengawasan DD dan ADD Kabupaten Barito Utara tahun 2018.

--page

Kades juga diminta membuat  dan memasang baliho APBDesa masing-masing sebanyak mungkin demi keterbukaan anggaran dan lebih mengutamakan musyawarah mufakat desa. “Serta meningkatkan lagi sumberdaya di desa yang berbasis pada kewenangan lokal skala desa,” katanya. (RAMADHANI/B-2)