SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Didi Haryono mengatakan, dalam pengelolaan dana desa maka diperlukannya evaluasi untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan tidak terjadi penyimpangan. 

"Evaluasi dilakukan secara berjenjang dari level pusat hingga daerah," ucap Didi Haryono dalam kegiatan acara penandatanganan pakta integritas pengelolaan dana desa yang digelar Kejaksaan Negeri Sukamara, Senin (14/5/2018).

Menurut dia, secara umum, proses evaluasi dilakukan sejak dari tahapan perencanaan sampai dengan laporan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pemerintah pusat secara sinergitas dan terpadu.

Di mana hal tersebut diperlukan debgan tujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa sudah sesuai dengan prioritas yang ditetapkan. (NORHASANAH/B-5)