SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Didi Haryono menilai, pakta integritas pengelolaan dana desa bertujuan memperkuat komitmen bersama pencegahan dan pemberantasan korupsi dana desa.

"Pakta integritas ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pancegahan dan pemberantasan korupsi," terang Didi Haryono, Senin (14/5/2018).

Didi Haryanto melanjutkan, pakta integritas adalah dokumen yang berisi sebuah penyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai peraturan perundang-undangan.

"Selain itu, pakta integritas juga untuk menumbuhkembangkan keterbukaan, kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel," tuturnya.

Didi menambahkan, dengan terlaksananya kinerja seperti itu, maka terwujudnya pemerintahan dan masyarakat yang maju dan mandiri. (NORHASANAH/B-5)