BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini WTP tersebut, merupakan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kalteng tahun anggaran 2017 yang diperiksa 2018. Hebatnya, torehan ini yang keempat kalinya sejak 2014.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng dalam sebuah rapat paripurna istimewa yang khusus mengadendakan hal tersebut, Senin (14/5/2018).
LHP diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa kepada dua pihak, yaitu Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Ketua DPRD Kalteng Reinhard Atu Narang.
Dori mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Kalteng 2017 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual dan telah diungkapkan secara memadai.
--page
“Dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI. Karena itu, BPK memberikan opini WTP," ungkapnya.
Audit LKPD ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dengan memerhatikan beberapa hal yaitu Standard Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).
BPK RI Perwakilan Kalteng, lanjut dia, juga mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan Pemprov Kalteng atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2017 yang sebagian besar telah sesuai dengan action plan yang dibuat oleh gubernur.
“Sehingga LKPD 2017 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan,” pungkasnya. (ROZIQIN/B-2)








