BORNEONEWS, Muara Teweh – Saat ini Polres Barito Utara memiliki unit Cyber Corps yang tugasnya memantau konten-konten atau postingan di media online seperti media sosial yang mengandung hoax, isu sara, dan lainnya.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar mengatakan, unit Cyber Corps ini akan berpatroli sepanjang 24 jam setiap hari untuk melihat orang-orang yang melakukan pelanggaran di bidang informasi dan transaksi elektronik di media sosial dan sebagainya.
Dostan menjelaskan, Indonesia saat ini masuk ke dalam lima besar masyarakat yang mengunakan smartphone. Dengan peringkat lima besar ini mungkin tidak dibarengi dengan aturan yang cukup mengikat kepada pengguna smartphone.
“Hasil survei yang sudah dilakukan oleh lembaga-lembaga survei, termasuk polri, melihat berita hoax yang ada di Indonesia, 91 persen berita hoax berbicara tentang politik, 88 persen tentang SARA, 41 persen tentang kesehatan, 32 persen tentang makanan dan minuman, serta tentang hal lainnya,” ungkapnya, Senin (14/5/2018).
Dalam pelanggaran di media sosial, pembuat berita dan penyebar berita hoax akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman yang tidak main-main yakni enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
--page
“Selain itu juga, UU ITE dapat juga dilapis dengan KUHP dan undang-undang lainnya tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh tersangkanya. Serta, tersangka juga dapat langsung ditahan apabila polisi mendapatkan dua alat bukti” tambah Dostan.
Dia berharap, masyarakat bijak dalam menggunakan perangkat elektronik seperti smartphone, komputer dan lainnya. Jangan sampai di Barito Utara ada pelaku penyebar hoax dan korban.
“Klarifikasi kepada sumber berita, sehingga apabila kita mendapatkan berita, kita dapat bijak menanggapinya dan tidak mudah untuk menyebarkannya. Ada pepatah dulu, yakni mulutmu adalah harimaumu, sekarang jarimu adalah harimaumu, hati-hati kita menggunakan jari dalam menggunakan smartpohone atau media elektronk lainnya,” jelasnya. (RAMADHANI/B-2)








