MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Barito Utara Sunario, menyebut bahwa pajak daerah merupakan pungutan wajib yang dibayarkan penduduk kepada pemerintah daerah.

“Pungutan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah dan kepentingan umum sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata sunario, Senin (14/5/2018).

Undang-undang itu, kata dia, disahkan pemerintah dan DPR dengan tujuan mengubah sistem pajak daerah yang bersifat open list menjadi closed list. Sehinga dapat mengoreksi berbagai kelemahan dan permasalahan.

"Seperti terlalu banyak jenis pungutan, potensi pajak yang kecil daripada biaya, dan tidak adanya sanksi atas pelanggaran ketentuan pajak,” ucapnya.

Koreksi atas berbagai permasalahan tersebut dilakukan dengan menerapkan kebijakan dalam memperbaiki kewenangan pemungutan pajak, penguatan lokal taxing tower, meningkatkan efektivitas pengawasan, dan memperbaiki sistem pengelolaan.

--page

“Hendaknya kebijakan ini juga dapat dituangkan dalam perubahan Perda tentang Pajak Daerah yang sebentar lagi akan dibahas bersama oleh pemerintah kabupaten bersama DPRD Barito Utara,” pungkasnya.(RAMADANI/B-3)