BORNEONEWS, Sampit - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini agar tidak menyebarkan ujaran kebencian. Kalau dilakukan, ancaman hukuman berat menanti.
"Kami berikan peringatan keras pada ASN agar tidak terlibat atau menyebarkan ujaran kebencian. Ini guna menciptakan menjaga situasi kedamaian dan keamanan di Kotim," tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto, Senin (14/5/2018).
Alang tidak ingin suasana saat ini semakin diperkeruh. Apalagi, ada kaitannya dengan aksi terorisme di Surabaya. ASN dituntut menjalankan fungsinya sebagai pemersatu bangsa. Jangan malah menambah polemik di tengah masyarakat.
Dia meminta agar ujaran kebencian tersebut dihindari. Jangan sampai, ASN melanggar sumpah janji setia dan taat pada NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Alang menambahkan, jika masyarakat menemukan ada ASN yang menyebarkan ujaran kebencian, agar segera dilaporkan. Apabila terbukti, hukuman berat bisa saja diberikan kepada yang bersangkutan.
"Mari jaga kebersamaan, dan tumbuhkan sikap saling mengingatkan antarsesama. Sehingga tercipta rasa aman dan nyaman," pesan Alang. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








