SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Trio penadah sepeda motor Yamaha Mio GT mengaku tidak tahu jika motor itu hasil curian. Hal tersebut disampaikan tiga terdakwa pada persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Senin (14/5/2018).

"Kita tidak tahu yang mulia kalau motor itu ternyata hasil curian," kata salah satu terdakwa.

Tiga terdakwa itu yakni Rah (43) warga Jalan Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, ESS (43) warga Baamang Hulu, Kecamatan Baamang dan REP (22) warga Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

Mereka melakukan perbuatannya pada Selasa (30/1/2017) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Kacapiring, Kecamatan MB Ketapang saat Rah ditawari REP.

Setelah itu motor lalu diambil di kediaman Rah kemudian dijual di Jalan Kacapiring kepada REP. Kala itu REP baru pulang bekerja diminta ESS melihat sepeda motor itu di tempat Rah.

--page

Di sana, datang Rudi menawarkan motor Yamaha Mio GT kepada Rah seharga Rp3,3 juta kemudian disampaikan kepada REP, yang setuju dengan harga itu.

Motor itu mereka bawa dan kemudian dibayar. Oleh Rudi terdakwa Rah diberi Rp 300 ribu dan Eko diberi Rp 50 ribu setelah berhasil menjual motor tersebut.

"Saya tidak tahu kalau itu hasil curian. Katanya seminggu suratnya dikasih. Belum sampai seminggu saya diamankan polisi," tutur REP.

Sementara itu Rah meski berdalih, tidak berkutik saat hakim menanyakan harga pasaran motor itu apakah masuk akal apa tidak. (NACO/B-11)