TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi ketenagakerjaan diminta mengawasi penerapan upah minimum kabupaten (UMK) 2018.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Timur, Depe, melalui media, Senin (14/5/2018).

"Saya harap Dinas Ketenagakerjaan turun ke lapangan mengawasi di lapangan. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK," kata Depe.

Politisi Partai Demokrat itu menyampaikan, pihaknya masih sering menerima informasi mengenai perusahaan yang belum membayar gaji karyawan sesuai UMK.

"Jika ditemukan ketidakpatuhan perusahaan terhadap UMK, bisa diberikan sanksi. Hak karyawan itu harus diperjuangkan karena sebagian besar pekerja juga warga Barito Timur," katanya.

--page

Depe juga meminta pihak perusahaan tidak menerapkan penggajian dengan pola tebang pilih. UMK, katanya, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Penerapan UMK telah diatur sesuai undang-undang. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi bisa diartikan hadirnya investasi tidak sesuai konsep pembangungan yakni untuk meningkatkan kesejahteraan," tegasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)