BORNEONEWS, Palangka Raya- Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor masih bisa pulang ke rumahnya meski sudah dilimpahkan oleh Polda Kalteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Senin (14/5/2018).
Rojikinnor tidak ditahan oleh Kejari karena dinilai koorperatif. Selain itu, statusnya masih sebagai pejabat negara.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Edward Sianturi kepada wartawan.
"Alasannya pertimbangan karena dia pejabat negara yang masih diperlukan tugas-tugasnya," kata Edward.
"Kemudian kalau kita bicara kerugian negara, belum ada kerugian negara," imbuhnya.
--page
Selain itu, Rojikinnor tidak ditahan karena ada yang menjamin. "Yang pasti, istrinya yang menjamin," tambahnya.
Edward melanjutkan, status tahanan kota itu memiliki waktu selama 20 hari ke depan. Edward yakin status itu tidak akan diperpanjang dan optimistis berkas bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Penahanan kota 20 hari. Kita enggak perpanjangan, kalau bisa langsung kita limpahkan," sebutnya.
Saat ditanya apakah kasus ini tergolong tipikor atau pungli? Edward menjawab karena kasus tersebut OTT, maka masuk pada tindak pidana korupsi. Hanya, Edward menegaskan belum ada kerugian negara.
Di lain tempat, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo, mengatakan bahwa berkas perkara Rojikinnor sudah dinyatakan lengkap atau tahap II sehingga dilimpahkan ke Kejari.
--page
Mengenai belum ada kerugian negara, ia menyebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap Inspektorat.
"Nanti dalam sidang pasti dinyatakan kerugian negaranya berapa. Untuk saat ini, masih menetapkan satu tersangka," katanya.
Teguh menuturkan, bila nantinya ada penambahan tersangka, pihaknya akan menerbitkan LP baru. Soal dua PNS yang dinyatakan sebagai saksi, ia menyebut status mereka belum bisa ditingkatkan karena bergerak atas dasar perintah. (BUDI YULIANTO/B-3)








