BORNEONEWS, Palangka Raya - Akibat ulahnya membuat status mengandung unsur kebencian di media sosial, seorang pria berinisial BRA (42) ditangkap polisi. Ia ditangkap terkait statusnya di Facebook atas peristiwa bom Jawa Timur.
Warga Jalan Tantina, Palangka Raya ini diciduk anggota Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Palangka Raya pada Senin (14/5/2018).
"Sudah diamankan. Selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut di bagian reskrim," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar.
Pelaku ditangkap karena membuat status lewat akun facebook miliknya, The-Wa Bram Glorious pada Minggu (13/5/2018). Status itu berkaitan dengan peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
--page
"Saya mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan kejadian di Surabaya. Masyarakat harus tetap tenang, tingkatkan kewaspadaan, jangan menambah keruh keadaan. Mari kita bersama-sama membangun keamanan di Palangka Raya ini," pesannya. (BUDI YULIANTO/B-5)








