BORNEONEWS, Nanga Bulik - Seluruh kepala desa di Kabupaten Lamandau melakukan penandatanganan pakta integritas atau kesepakatan bersama dengan kejaksaan terkait penanganan permasalahan hukum dalam penggunanaan dana desa (DD).
MoU itu ditandai dengan penandatangan antara kepala desa dengan Kepala Kejari Lamandau, Ronal H Bakara yang disaksikan Bupati Lamamdau Marukan dan camat, Senin (14/5/2018).
Marukan mengatakan kerja sama ini dimaksudkan sebagai langkah strategis upaya memperkuat pengawasan dana desa secara efesien dan efektif.
“Melalui MoU ini kita harapkan tidak ada terjadi penyimpangan dana desa kerena antara kepala desa dan Kejari sama-sama punya kesepahaman dalam mengawal pemerintahan dan pembangunan menuju penggunaan anggaran yang lebih transparan,” ujarnya.
Sementara itu Kejari Lamandau, Ronal H Bakara menyampaikan penandatangan nota MoU ini untuk memberikan pendampingan dan pengawalan alokasi dana desa dalam rangka mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
--page
Menurutnya, koordinasi itu tanpa terpaku pada anggaran kepala desa saja, namun bisa pula dengan masalah lain, misalnya adanya permasalahan tanah di warganya.
Di sisi lain setelah MoU ini pihaknya sudah menjadi bagian mitra kepala desa dalam bekerja. (HERIYADI/B-6)








