SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus tindak pidana hingga menjerat pria ini ditahan harus jadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak main-main membakar lahan di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pelaku Sugianoor S (42), pembakaran lahan tidak lagi dijerat dengan peraturan daerah namun pidana penjara. Bahkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim Sugianoor tampak santai tidak menyangka kalau ia bakal di tahan.

Pria yang ditingkat penyidikan polisi itu tidak ditahan saat perkaranya dilimpahkan ke JPU, Jaksa yang menangani perkaranya itu Budi Sulistyo menahan tersangka, sontak saja ia terkejut.

"Tersangka kasus pembakaran lahan pada 2017 lalu kita tahan," ujar Budi, Selasa (15/5/2018).

Kini tersangka pembakaran lahan tersebut dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit sebagai tahanan penuntut umum.

--page

Warga Desa Lampuyang RT 3 RW 1 Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim itu berurusan dengan hukum setelah melakukan pembakaran lahan pada Jumat (8/9/2017) sekitar pukul 10.0 wib.

Kejadian itu di Sungai Pelasam RT 3 RW 1 Desa Lempuyang. Berawal saat tersangka ingin membersihkan lahan di mana ia terlebih dahulu mengumpulkan rumput kering.

Setelah terkumpul rumput itu ia bakar awalnya apinya menyala kecil. Kemudian ia tinggal makan siang di pondok sekitar lahan tersebut.

Tidak berapa lama api membesar memakan ilalang. Melihat itu terdakwa panik dan berusaha memadamkannya. Karena tidak bisa ia menghubungi RT dan kades setempat.

Saat itu datang anggota pos Koramil bernama Parlan, tersangka terus terang memgakui perbuatannya tersebut hingga ia diproses oleh Polsek Jaya Karya Samuda. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengam Pasal 187 Ayat (2) KUHP. (NACO/B-5)