PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang praperadilan Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor akan diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (16/5/2018) besok. 

Keduanya, baik pemohon (Rojikinnor) maupun termohon (Polda Kalteng) sama-sama berkeyakinan akan memenangkan praperadilan tersebut. 

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalteng AKBP Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, pihaknya optimis akan menang karena proses penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Optimis menang. Kami punya fakta yang menguatkan dan saya meyakini diterima oleh hakim," katanya. 

Optimisme untuk menang juga disampaikan Kuasa Hukum Rojikinnor, Sienje Kurniawati. Ia yakin bahwa penetapan tersangka Rojikinnor tidak sah. Sebab, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di kantor Bendahara Setda Kota Palangka Raya, Rabu (20/12/2017) lalu, kliennya tidak berada di tempat. 

--page

Kemudian, dua PNS yang sempat diamankan hanya sebagai saksi. Tidak hanya itu, lanjut dia, dugaan tindak pidana korupsi juga tidak mendasar karena belum ada ditemukan kerugian negara.

Lantas, siapakah yang akan menang? Tunggu saja sidang lanjutan itu dalam agenda putusan Rabu besok. (BUDI YULIANTO/B-5)