BORNEONEWS, Sukamara - Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Didi Haryono meminta kepada aparat desa apabila menemui permasalahan dalam mengelola dana desa, bisa berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri untuk mencari solusi.
"Ini adalah kemauan kepala desa yang datang berkonsultasi, jangan sampai setelah permasalahan, baru konsultasi, percuma," ucap Didi Haryono, Selasa (15/5/2018).
Didi Haryono menyarankan, agar desa bisa berkonsultasi dari awal, baik dari perencanaan hingga proses pelaksanaan sehingga tidak ada masalah yang muncul.
"Sebaiknya dari awal, apabila konsultasi sudah ada masalah percuma saja," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sukamara Ahmad Dirman mengatakan, dengan adanya Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dilaksanakan Kejaksanan Negeri Sukamara, dapat memberikan petunjuk bagi desa dalam mengelola dana desa.
--page
"Dengan adanya TP4D ini akan memberikan ilmu, memberikan petunjuk bagaimana sebenarnya mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan," ujar Ahmad Dirman. (NORHASANAH/B-2)








