KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Polsek Katingan Hilir Polres Katingan mengamankan sebuah dump truck sarat muatan ratusan kayu olahan jenis meranti campuran diduga ilegal.

"Penangkapan truk tersebut pada Minggu tanggal 13 Mei malam di Jalan Soekarno-Hatta arah Pendahara Kasongan, " tutur Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat kepada borneonews.co.id, Senin (15/5/2018).

Menurutnya, kronologis kejadian saat itu anggota Polsek Katingan Hilir sedang melaksanakan patroli rutin yang dipimpin oleh Ka SPK III Aipda Sulis Heri S di Jalan Soekarno - Hatta arah Kasongan- Pendahara menemukan satu unit kendaraan dump truk merk Isuzu warna putih KH 8445 NP yang tertangkap tangan sedang mengangkut kayu olahan yang diduga jenis meranti campuran.

Selain berukuran 3 cm x 5 cm x 4 M sebanyak 250 potong, polisi juga mengamankan 5 cm x 10 cm x 4 m sebanyak 200 potong, dan ukuran 2 cm x 20 cm x 4 M sebanyak 62 potong. kayu-kayu itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwenang sebagai tanda legalitas hasil hutan. Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan dan sidik lebih lanjut.

--page

Menurut Kapolsek, selain kayu olahan, pihaknya juga mengamankan 1 lembar STNK an. Melda, 1 unit roda empat dum truk Isuzu warna putih dengan No Pol KH 8445 NP. (ABDUL GOFUR/B-5)