SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar uji publik naskah akademik peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan bencana.

Hal itu dilakukan agar dapat memiliki payung hukum untuk memberikan bantuan terhadap korban bencana dan upaya penanggunlangan bencana.

"Hari ini melakukan uji publik, dan mudah-mudahan pada 2018 ini juga perda tersebut sudah selesai dan menjadi salah satu payung hukum yang di sahkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor, Selasa (15/5/2018). 

Dirinya mengatakan bahwa dibuatnya perda tersebut karena bencana adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal itu bisa terjadi dengan beberapa faktor yakni alam, non alam, atau bahkan manusai.

Sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Dan hal itu terjadi berdasarkan di luar kontrol manusia. 

--page

Sehingga untuk meminimalisir terjadinya korban akibat bencana diperlukan keasadaran dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi bencana tersebut. Salah satunya melalui kearipan lokal daerah setempat. Mengingat wilayah Kotim ini merupakan daerah yang mempunyai resiko tinggi terhadap bencana, baik itu bannjir, dan kebakaran lahan. 

Dengan adanya hal itu, Pemkab bertanggungjawab terhadap terjadinya bencana yang meliputi focus rekontruksi dan rehabilitasi bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan yang harus segera diupayakan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi korban yang lebih banyak, pemulihan kondisi pasca bencana, dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana. 

Dengan adanya hal itu, maksud dari pembentukan perda tersebut sebagai langkah kongkrit untuk memobilisasi kepedulian masyarakat terhadap bencana yang sewaktu-waktu datang melanda wilayah pemukiman. Sehingga untuk membentuk perda tersebut maka dilakukan kajian terhadap segala hal yang berkaitan dengan penanggulangan bencana. 

Dengan itu, naskah akademis tersebut merupakan bentuk argumentasi dan pertanggungjawaban ilmiah terhadap urgensi pembentukan perda tentang penanggulangan bencana. 

"Saya berharap perda tersebut secepatnya selesai, dan bisa dipakai untuk payung hukum pada tahun ini juga," ungkap Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)