KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat, Selasa (15/5/2018) mengatakan, sopir truk yang diamankan beserta barang bukti ratusan potong kayu masak tanpa dokumen, bernama Susanto alias Bapa Andras warga Kelurahan Kasongan Lama. Kecamatan Katingan Hilir.

Hidayat mengatakan, Susanto diamankan saat mengemudikan truk bermuatan kayu masak tanpa dilengkapi dokumen resmi pada Minggu (13/5/2018) di Jalan Soekarno-Hatta Kasongan sekitar pukul 21.30 Wib.

Dia menambahkan, kronologis pengungkapan itu berawal saat anggota Polsek Katingan Hilir melaksanakan patroli rutin di Jalan Soekarno - Hatta arah Kasongan - Pendahara. Petugas menemukan satu unit kendaraan dump truk merk KH 8445 NP yang mengangkut kayu olahan jenis meranti campuran.

Rinciannya, ukuran 3 cm x 5 cm x 4 meter sebanyak 250 potong, 5 cm x 10 cm x 4 m sebanyak 200 potong, dan ukuran 2 cm x 20 cm x 4 M sebanyak 62 potong.

Kayu-kayu itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwenang sebagai tanda legalitas hasil hutan. Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan dan sidik lebih lanjut. (ABDUL GOFUR/B-11)