PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selalu memantau tindaklanjut atas temuan dan rekomendasi audit tahun sebelumnya kepada setiap entitas pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per Desember 2017 untuk laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2016 dan 2017 Pemprov Kalteng, mengungkapkan bahwa terdapat 1.183 rekomendasi senilai Rp 79,87 miliar.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa membeberkan, dari rekomendasi tersebut sebanyak. 1.020 rekomendasi senilai Rp 79,87 miliar atau 86,22 persen dari keseluruhan rekomendasi sudah ditindaklanjuti sesuai (S) rekomendasi BPK RI.

Kemudian sebanyak 144 rekomendasi senilai Rp 8,16 miliar belum sesuai rekomendasi (BS) dan dalam proses tindaklanjut. Berikutnya, sebanyak 19 rekomendasi senilai Rp 18,56 miliar tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, bersama dinas terkait segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK. Setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI diterima, Pemprov Kalteng memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan.

--page

“Kita akan serius menindaklajuti itu sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku. Ada waktu 2 bulan harus dimaksimalkan,” kata dia, Selasa (15/5/2018).

“Kita juga berharap agar BPK RI perwakilan Kalteng tidak bosan-bosan mengingatkan kami baik melalui konsultansi maupun koordinasi. Saya juga imbau kepala SOPD lingkup Pemprov Kalteng agar lebih bekerja keras lagi,” tambahnya. (ROZIQIN/B-11)