BORNEONEWS, Palangka Raya – Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2017, ada potensi pendapatan yang tidak ‘tertangkap’ masuk di APBD Kalteng.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng dalam rilisnya menyebutkan, potensi itu ada di dua hal. Masing-masing adalah potensi pendapatan Rp 4,6 miliar dan Rp 75,5 miliar.
Pertama, adanya temuan sistim pengendalian intern (SPI) antara lain pengelolaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) belum memadai sehingga pada 2017 terjadi potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 4,6 miliar.
Kedua, penetapan besarnya bagi hasil pajak daerah yang belum sesuai realisasi pendapatan sehingga terjadi kekurangan penetapan transfer dana bagi hasil (DBH) pajak daerah ke kabupaten/kota sebesar Rp 75,5 miliar. BPK RI Kalteng kemudian menyarankan agar temuan ini menjadi bahan perhatian Pemprov.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Kaspinor mengatakan, hal itu menjadi perhatian serius. Akan tetapi, memang ada kesulitan atau kelemahan yang bukan saja diakibatkan Pemprov saja tetapi ada andil dari pemerintah pusat.
--page
“Misalnya, turunnya anggaran kerap kali di akhir waktu jelang tutup tahun anggaran berjalan, di 30 Desember. Nah bagaimana kami bisa melaksanakan DBH itu dengan baik, terutama yang transfer ke kabupaten/kota,” kata dia, Selasa (15/5/2018).
“SPI untuk pengelolaan PBBKB pun juga demikian. Kesulitannya hampir sama seperti itu, namun kita sudah buat sistem, kita benahi pelan-pelan sampai tuntas nantinya,” lanjutnya.
Sementara itu Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan akan serius menindaklajuti semua saran dan rekomendasi dari BPK RI. Sugianto juga mengimbau kepala SOPD lingkup Pemprov Kalteng agar lebih bekerja keras lagi mencari terobosan atas evaluasi permasalahan yang ada. (ROZIQIN/B-11)








