BORNEONEWS, Jakarta- Lagi, terjadi serangkaian aksi terorisme yang dilakukan suatu golongan dengan mengatasnamakan agama tertentu.
Aksi kali ini terjadi di wilayah Jawa Timur yang dalam kurun waktu dua hari telah terjadi tiga aksi bom bunuh diri, yaitu pada Minggu, 13 Mei 2018, yang terjadi di tiga gereja di Surabaya.
Peristiwa dalam kurun waktu yang hampir bersamaan itu terjadi di Gereja Kristen Indonesia di Jalan Pangeran Diponegoro, Gereja Santa Maria di Ngagel, dan Gereja Pantekosta di Jalan Arjuno.
Kemudian, pada malam harinya di Sidoarjo, satu keluarga terduga teroris meledakkan bom di kamar rumah mereka, Blok B, Lantai 5, Rusunawa Wonocolo. Dan pada Senin, 15 Mei 2018, aksi bom bunuh diri terjadi lagi di kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Banyak korban jiwa dan korban terluka dari serangkaian aksi bom bunuh diri itu. Yang lebih ironis lagi para pelaku teroris tersebut membawa serta pasangan (suami/istri) dan anak-anak mereka untuk dijadikan korban.
--page
Apakah ini merupakan bentuk pengabdian mereka terhadap agamanya? Lalu agama mana yang memperbolehkan seorang manusia untuk melakukan hal keji tersebut?
Tidak ada satu agamapun membenarkan dan menjadikan para pelaku sebagai pahlawan. Apa yang mereka lakukan hanya ingin mengadu domba dan membuat umat beragama di Indonesia terhasut untuk saling membenci.
Mereka serasa tidak rela jika masyarakat Indonesia memiliki toleransi umat beragama yang tinggi dan saling menjaga satu sama lainnya. Harapan mereka dengan melakukan aksi ini akan tercipta situasi yang tidak kondusif, umat beragama saling membenci, terjadi kepanikan, dan perasaan yang tidak aman dari masyarakat kita.
Jika itu yang menjadi harapan mereka, apakah kita dapat menyebut mereka beragama?
Mengatasnamakan agama untuk melakukan hal-hal yang sama sekali tidak diajarkan oleh agama manapun. Ya! Mereka memang tidak beragama, karena setiap agama selalu mengajarkan untuk saling berkasih sayang dan saling menjaga satu sama lain, saling menghormati, dan menghargai sesama umat beragama.
--page
Perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku bom bunuh diri sangat bertolak belakang dengan yang agama kita selalu ajarkan. Maka jangan kita memberi ruang bagi mereka yang tidak beragama untuk merasa bangga dengan yang mereka lakukan!
Janganlah kita memberikan respons-respons yang mereka harapkan muncul dari aksi yang telah dilakukan. Mereka ingin kita merasa takut dan mereka ingin kita terpecah-belah.
Untuk itu, kita sebagai masyarakat tetaplah bersikap tenang, ciptakan suasana yang harmonis dan saling memperkuat. Mari kita ciptakan kedamaian dengan menyampaikan pesan-pesan yang mendamaikan, dan tidak memperkeruh suasana dengan ikut serta dalam menyebarkan isu-isu yang belum dapat diakui kebenarannya.
Kita jangan mudah terhasut dengan yang telah terjadi saat ini dan tetap mempererat persatuansebagai masyarakat Indonesia yang cinta damai.
Mari jadikan aksi yang telah dilakukan oleh para pelaku ini sebagai momentum untuk bersatu dan melawan dengan menunjukkan sikap dan kecaman atas apa yang telah mereka perbuat.
--page
Saat ini, kita cukup menantikan pengungkapan kebenaran informasi dari pihak kepolisian dengan tetap waspada dan menjaga keamanan diri serta menjadi lebih peka dengan yang terjadi di sekitar kita.
Selain itu, dapat memberikan informasi kepada pihak berwenang bila dirasakan ada kondisi maupun tingkah laku yang janggal terjadi di lingkungan kita.
Kepolisian beserta pihak berwenang saat ini sedang melakukan penyelidikan dan akan mengupas tuntas kasus terorisme hingga ke akarnya.
Kita harus optimistis dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian dan pemerintah untuk mengungkap jaringan teroris yang ada di balik semua rangkaian aksi teror yang terjadi pekan ini.
Kita dapat mengawal dan memberikan dukungan kepada pihak kepolisian dan pemerintah dengan tetap menjaga kestabilan dan kondusivitas di lingkungan masyarakat.
--page
Dengan terungkapnya dalang di balik kejadian aksi bom bunuh diri ini, besar harapan kita bahwa kejadian ini menjadi aksi terakhir yang dilakukan oleh para pelaku teror.
Dengan adanya serangkaian aksi teror yang telah terjadi, seharusnya dijadikan momentum oleh DPR di masa sidang berikutnya, yaitu tanggal 18 Mei 2018 untuk segera melakukan pengesahan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang hingga saat ini masih belum dapat disahkan karena belum terbentuknya kesepakatan mengenai definisi salah satunya.
Jika kita mencermati, dengan ditangkapnya sejumlah terduga teroris beberapa waktu terakhir mengindikasikan adanya kebangkitan sel terorisme yang selama ini terkesan 'tidur'.
Pihak aparat keamana saat ini merasa kesulitan melakukan tindakan pencegahan karena terbentur Undang-Undang Terorisme yang berlaku saat ini.
UU Terorisme yang saat ini dipakai bersifat responsif. Artinya, pihak aparat keamanan baru bisa menangkap terduga teroris saat dia sudah mulai melancarkan aksinya.
--page
Apakah memang harus menunggu para pelaku tindak pidana terorisme tersebut beraksi baru ditangkap?
Bila kita mengacu pada definisi penanggulangan sesungguhnya harus dimulai dari pencegahan di mana saat belum melaksanakan aksi mereka dapat segera ditangkap dan diberikan perlakuan khusus untuk deradikalisasi.
Dari penjelasan itu, maka harus segera dilakukan revisi dari UU yang telah ada dan harapannya RUU untuk Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 dapat pula mengatur bila seseorang kedapatan memiliki bukti kuat berafiliasi dengan jaringan teroris tertentu, pihak aparat keamanan bisa langsung melakukan penangkapan, bukan saat pelaku sudah melakukan aksinya.
Selain itu, dengan adanya revisi maka dapat memperkuat pihak-pihak yang berwenang (Kepolisian, Densus 88, TNI, dan lain sebagainya) untuk dapat melakukan pemberantasan terhadap aksi-aksi teror yang meresahkan masyarakat. (RO/B-3)
Penulis: Novi Agusta, pengamat sosial politik








