BORNEONEWS, Nanga Bulik - Durasi kerja harian Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau dikurangi satu jam selama Ramadan 1439 Hijriah.
"Pengurangan jam kerja ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI," kata Wakil Bupati Lamandau, Sugiyarto, Selasa (15/5/2018).
Menurutnya penetapan jam kerja ini dimaksudkan agar para ASN yang melaksanakan puasa bisa meningkatkan ibadahnya.
Meski menjalankan ibadah tentunya sistem pelayanan di pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.
Pemkab Lamandau akan mengurangi jam kerja selama Ramadan untuk menghormati bagi ASN yang puasa.
--page
Sebelumnya ASN mulai masuk kerja pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Selama bulan puasa dijadwalkan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
Dia menambahkan untuk enam hari kerja, maka pengurangan jam kerja hanya 30 menit. Pengurangan jam kerja ini agar para ASN bisa lebih khusyu dalam melaksanakan ibadah puasa. (HERIYADI/B-6)








