SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala PDAM Darma Tirta Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Firdaus Herman Ranggan mengungkap, saat ini tunggakan rekening pelanggan capai Rp5,2 miliar. Itu ia utarakan saat kegiatan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Jumlah itu, lanjut Firdaus, berasal dari pelanggan yang mencapai sekitar 5.000 pelanggan di seluruh Kabupaten Kotawaringin Timur.  Dengan kerjasama itu ia berharap tunggakan bisa ditagih melalui penegakan hukum.

"Karena selama ini kalau kita yang nagih mereka biasa saja. Tapi kalau ada keterlibatan pihak kejaksaan mereka mungkin berpikir juga," kata Firdaus di ruang ekspos Kejari Kotim, Rabu (16/5/2018).

Sehingga, menurut Firdaus, semua tagihan yang sebagian besar tunggakan selama empat tahun terakhir ini bisa diminimalisir. 

"Bahkan bagus lagi semuanya habis terbayar," tegasnya.

--page

Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi berharap hubungan kerjasama itu berjalan dengan baik. Ia meminta agar MoU segera ditindaklanjuti.

"Semoga kerjasama ini berjalan dengan baik," kata Wahyudi yang memimpin MoU itu didampingi Kasi Datun Datman Kataren, Kasi Pidum, Lutvi Tri Cahyanto, Kasubagbin Dewi Khartika dan jajaran jaksa fungsional Kejari Kotim.

Di mana ruang lingkup kesepakatan bersama dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum.

Serta melakukan tindakan hukum lain yakni penagihan tunggakan rekening air dan penertiban sambungan rumah pelanggan yang tidak sesuai prosedur yang berlaku pada PDAM Kotim. (NACO/B-5)