BORNEONEWS, Palangka Raya- Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Syahrudin Durasyid, menilai sanksi yang diberikan kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) terlalu ringan.
"Terkait PT AKT harus ada hukum yang membuat jera. Karena ada indikasi upaya-upaya ilegal. Harus ada upaya aparat menangkap pelakunya karena sudah merugikan negara," ujar dia, Rabu (16/5/2018).
"Jangan karena ketahuannya belakangan lalu dianggap angin lalu saja. Kemudian hanya diberi sanksi administrasi. Untuk sekelas perusahaan itu sangat ringan," lanjut Syahrudin.
Syahrudin berharap Pemrpov Kalteng memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap PT AKT agar menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain. Sehingga bisa lebih memperhatikan peraturan yang berlaku.
PT AKT yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya sejak 19 Oktober 2017 lalu izinnya telah dicabut Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
--page
Namun perusahaan tersebut masih melakukan ativitas pertambangan. Berdasarkan data Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), kurang lebih sekitar 52 tongkang batu bara PT AKT tetap lolos sejak izinnya dicabut. (GAZALI/B-3)








