MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala  Desa Papar Pujung, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara Sendi mengembalikan uang negara Rp122 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara setelah menjadi tersangka kasus korupsi anggaran dana desa (DD).

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Basrulnas melalui Pjs Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Barito Utara, Hery Baskoro membenarkan Sendi menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) setelah pihak kejaksaan mengecek pekerjaan steling  (penampungan air) tahun anggaran 2016, ternyata tidak ada realisasi.

"Dari hasil penyelidikan serta koordinasi dengan Inspektorat, BPKP, dan PUPR ada selisih jumlah uang yang dikelola. Jumlah itu yang dikembalikan kepada negara," ujarnya di Muara Teweh, Rabu (16/5/2018).

Menurut Hery, pihak kejaksaan menyarankan kepada Kades Sendi supaya mengembalikan uang negara yang berasal dari Dana Desa (DD). Sebab, pekerjaan itu tidak ada realisasi, sehingga terdapat selisih penggunaan uang. 

"Dana yang dikelola habis tanpa silpa, lalu kami cek sesuai dengan laporan LSM, ada selisih Rp 122 juta," ucapnya.

Mengenai pemgembalian uang, Hery memastikan, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor, pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, tetapi itu faktor meringankan dalam persidangan.

"Tersangka tidak ditahan, karena kooperatif. Berkasnya tinggal dirampungkan setelah hari raya nanti. Kami minta penyitaan dari Pengadilan Tipikor, lalu uang itu dimasukkan ke kas BRI," pungkasnya. (RAMADHANI/m)