BORNEONEWS, Palangka Raya - Mangkraknya proyek pekerjaan pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghimbau agar kontraktor yang sama tidak dipekerjakan lagi.
"Proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini cukup besar yaitu mencapai Rp9,8 miliar lebih. Namun kita melihat pekerjaannya jauh dari dari kata bagus," ujar Anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, Rabu (16/5/2018).
"Kami berharap agar kontraktor yang mengurus TPI Kumai ini tidak dipekerjakan lagi, karena pekerjaan awalnya saja sudah banyak yang tidak beres," lanjutnya.
Edy menjelaskan, belum lama ini Komisi B DPRD Kalteng melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Kumai. Dewan menilai pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi, selain itu juga ada beberapa bagian bangunan pelabuhan patah, bahkan sebagian pecah.
Legislator dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) itu menyayangkan pelabuhan yang seharusnya menjadi kepentingan masyarakat, namun tidak bisa dioperasikan sebagaimana mestinya.
--page
Edy menegaskan, pihaknya tidak ingin adanya pekerjaan lanjutan dengan nilai mencapai angka Rp13 miliar di 2018 dengan kontraktor yang sama dan berharap inspektorat bertindak tegas mengusut kasus tersebut. (GAZALI/m)








