TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang -  Plt Bupati H. Suriansyah mempertanyakan legalitas Asosiasi Penambang Batu Bara (APB) di kabupaten Barito Timur. Selama ini APB tidak pernah berkoordinasi dan tidak pernah memberikan kontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Barito Timur.

Surianyah menjelaskan, selama ia menjabat ,pihak APB tak pernah berkoordinasi dengan pemerintah  setempat terkait pengelolaan jalan eks Pertamina. Jadi tidak ada setoran ataupun royalty  berupa bagi hasil  pajak dari sektor pertambangan yang dikelola APB Bartim. 

"Selama saya menjabat, APB ini tidak pernah ada koordinasi dan memberikan kontribusi yang menguntungkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur," katanya, Rabu (16/5/2018), saat ditemui di ruang kerjanya

Suriansyah pun mengatakan, APB ini mengaku mengkoordinir semua perusahaan batu bara yang ada di Barito Timur. Serta menerima laporan masyarakat apabila ada keluhan dari masyarakat dengan perusahaan.

"Legalitas ataupun payung hukum APB ini atas dasar apa? Katanya mengamodir perusahaan batu bara di Kabupaten Bartim," katanya.

--page

Suriansyah mengatakan, ia mendapat informasi bahwa APB ini mengelola jalan eks PT. Pertamina (Persero) yang saat ini dilewati oleh perusahaan batu bara di Barito Timur.

"Nah, apa lagi ini sebagai pengelola jalan eks PT Pertamina. Padahal jalan eks PT Pertamina tersebut katanya ada bekerjasama dengan beberapa BUMDes untuk mengelola jalan tersebut dari Desa Bentot sampai Desa Telang Baru atas dasar izin dari Mahkamah Agung (MA) RI tanpa diketahui pemerintah setempat," ujarnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya akan memanggil PT. Pertamina, APB dan BUMDes, serta pihak lain yang diperlukan untuk meluruskan masalah atas sengketa Jalan Houling Batu Bara tersebut.

"Sudah saya perintahkan Sekda memfasilitasi pertemuan untuk mempertanyakan legalitas APB dan sengketa jalan houling batu bara yang banyak pihak mengakui sebagai pengelola jalan houling batu bara tersebut," ungkap Plt Bupati H. Suriansyah. (PRASOJO EKO APRIANTO/m)