BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa Hukum Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor, Saiful Bahri mengaku menghargai putusan hakim yang menolak seluruh gugatan praperadilan terhadap Polda Kalteng.
Ia sebenarnya mengaku kecewa tapi juga tetap menghargainya. "Walaupun kita berbeda pendapat, ya inilah hakim yang menentukan. Kita tetap menghargai ini. Ya pasti kecewa," ucap Saiful Bahri seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (16/5/2018).
Ia menuturkan, pihaknya sudah berupaya membuktikan pendapat hukum dalam sidang itu, tapi hakim tunggal Agus Widana yang memimpin sidang menolaknya.
Menurutnya, saat ini mereka tinggal fokus pada persidangan perkara pokok. Sebab, kata dia, tidak ada upaya hukum lagi setelah praperadilan.
"Putusan ini sudah final. Tidak ada banding, tidak ada kasasi,"
"Selanjutnya, kita siap menghadapi perkara pokok di persidangan. Kalau dalam perkara pokok, kita nanti berbicara masalah materialnya, apakah nanti terbukti atau tidak unsur-unsur yang didakwakan. Yang pasti kita siap menghadapi persidangan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/m)








