BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan ratusan kayu ilegal di kawasan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Komandan Polair Polda Kalteng, Kombes Pol Baharuddin menjelaskan, ratusan kayu ilegal tersebut berjenis campuran.
"Kita menemukan ratusan potongan kayu ilegal berjenis kayu meranti dan campuran, dan saat kami periksa kayu ini memang sama sekali tidak mempunyai izin atau dokumen resmi," kata Baharuddin, Rabu (16/5/2018).
Baharuddin menjeaskan saat ini pelaku ilegal di kawasan Tanjung Pinang telah diamankan.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, polisi bergerak dengan cepat dengan melalukan patroli dan menemukan barang bukti. Sejauh ini langkah yang sudah kita lakukan adalah memasang polisi line ditempat kejadian serta menangkap pelaku, pelakunya hanya satu orang namun masih kita kembangkan," lanjutnya.
Pemotongan kayu di kawasan Tanjung Pinang rutin dilakukan masyarakat, hanya saja dengan mamakai kayu kebun, namun dalam kasus ini Badaruddin menjelaskan pelaku memakai kayu rimba dan sudah merambat hutan. (GAZALI/m)








