PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Menindaklanjuti surat edaran Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1439 Hijriah, anggota Satpol PP melakukan penyisiran terhadap sejumlah rumah kontrakan, barak, dan salon.

Penyisiran yang dilakukan Rabu (16/5/2018) itu juga untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang keberadaan pijat plus-plus.

Sejauh ini sudah ada 10 salon dan 6 barak yang disisir. Hasilnya, belum ditemukan adanya perbuatan yang melanggar hukum dari sejumlah tempat tersebut.

"Dalam satu hari ini untuk sementara kita sudah mendaftar 10 salon dan 6 barak yang berada di Kota Pangkalan Bun," ungkap Plt Sekertaris Satpol PP Kobar Sayuti. 

"Setiap salon yang kita datangi didata izin usaha dan nama bos mereka beserta anak karyawan. Sedangkan untuk rumah barak didata juga pemilik dan penghuninya."

--page

"Penyisiran akan terus kita lanjutkan sampai semua salon dan rumah barak udah terdata semua," sebut Suyuti. (ANDREANSYAH/B-3)