SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin kembali diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Kotim, Jalan Ahmad Yani Sampit dalam perkara baru. 

Pejabat lingkungan kantor wilayah BPN Kalteng itu diperiksa bukan dalam dua perkara yang sudah menyeretnya sebagai tersangka. Ada kasus baru yang sudah masuk dalam ranah penyelidikan jaksa.

"Ada dua kasus penyelidikan yang kita tangani. Satu kasus tanah di Antang Kalang dan lainnya kasus tanah Jalan Pelita Barat," kata sumber penyidik di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (16/5/2018).

Sementara untuk kasus yang menyeret Jamaludin sebagai tersangka yakni IP4T dan tanah Disdik untuk keterangan tersangka sudah rampung. Dalam dua perkara yang hampir rampung itu, tersisa beberapa saksi yang akan diperiksa kembali.

"Dua kasus ini lagi yang baru. Baru dilimpahkan dari Intel ke Pidsus," ucap sumber tersebut.

--page

Sumber itu belum membeberkan kemungkinan bakal kembali menyeret Jamaludin dalam kasus ini, dengan alasan masih dalam ranah penyelidikan. Yang jelas, ini dilakukan agar Jamaludin memahami kalau perkaranya dilakukan melalui proses penyelidikan.

Apalagi, beberapa waktu lalu Jamaludin melalui kuasa hukumnya Antonius Kristianyo sempat menuding jaksa tidak melakukan penyelidikan. Padahal Jamaludin sudah berulang kali diperiksa dalam ranah penyelidikan kasus IP4T dan tanah Disdik.

"Nanti kalau sudah naik ke penyidikan baru bisa dilihat. Namun yang jelas dua program tanah ini dilaksanakan saat kepemimpinan Jamaludin sebagai Kepala BPN Kotim," tandasnya. (NACO/B-11)