BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mengatakan, sejumlah perusahaan perkebunan yang dikunjungi terkait sosialisasi raperda narkotika sudah ada yang melaksanakan amanat rancangan itu.
Salah satunya dengan memperketat karyawan melalui seleksi tes narkoba. Sejumlah perusahaan menegaskan tidak ingin memiliki karyawan yang positif sebagai pengguna maupun pengedar narkoba.
"Sejauh ini pembentukan Raperda tentang Narkotika mendapatkan respon yang baik. Tidak hanya dari kalangan masyarakat saja, tetapi juga para pelaku usaha perkebunan besar swasta," kata Dadang usai sosialisasi di kantor perkebunan KLK Group, Rabu (16/5/2018).
Dadang menyambut baik sejumlah perkebunan yang sudah mulai melakukan seleksi karyawannya tersebut, melalui tes urine. Apabila terindentifikasi sebagai pengguna atau pemakai, maka tidak ada toleransi.
Data terhimpun, selama ini tingkat pengguna narkotika yang di wilayah perkebunan cukup tinggi. Hal ini mempengaruhi tingginya peredaran narkotika.
--page
Raperda itu tidak mengurus soal pidana, tetapi akan mengatur sejumlah kewajiban pemerintah maupun pembentukan satgas anti narkotika di setiap kecamatan hingga sanksinya, terutama di lingkup perkebunan. (NACO/B-11)








